Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. 1. Penerbitan KK baru bagi penduduk WNI yang belum terdaftar pada server dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. Mengisi Formulir Pendaftaran Penduduk (F.101) yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat. b. Dokumen Kependudukan yang dimiliki, antara lain: 1. Kutipan Akta Kelahiran; 2. Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar; 3. KK lama; 4. KTP lama; 5. Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah; atau 6. Kutipan Akta Perceraian. c. Surat Keterangan Kepala Suku/Adat setempat, khusus bagi komunitas terpencil/suku terasing.
  2. 2. Penerbitan KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. KK lama; dan b. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/ Kepala Desa/Lurah.
  3. 3. Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. KK lama; b. KK yang akan ditumpangi; c. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI; dan/atau d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  4. Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi OA yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK Warga Negara Indonesia atau OA dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. KK lama atau KK yang ditumpangi; b. Paspor; c. Izin Tinggal Tetap; dan d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi OA Tinggal Tetap;
  5. Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK yang disebabkan peristiwa kematian/ perpindahan penduduk dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. KK lama; b. Surat keterangan kematian; atau c. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
  6. Perubahan KK karena terjadi perubahan status perkawinan (kawin, cerai hidup dan cerai mati) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa : a. KK lama; b. Fotokopi surat nikah/akta perkawinan, bagi penduduk yang telah terjadi perubahan status “kawin”; c. Fotokopi surat cerai/akta perceraian, bagi penduduk yang telah terjadi perubahan status menjadi “cerai hidup”; d. Fotokopi akta kematian, bagi penduduk yang telah terjadi perubahan status menjadi “cerai mati”.
  7. Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. Surat Keterangan kehilangan dari Kepala desa/lurah; b. KK yang rusak; c. Fotokopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau d. Dokumen keimigrasian bagi OA.

  1. 1. Penerima Berkas - Menerima formulir permohonan pencatatan biodata penduduk yang telah diisi beserta berkas persyaratannya dan mencocokan kebenaran data isian dengan berkas;
  2. 2. Petugas Loket Pelayanan - Menerima berkas permohonan dan mencatat ke dalam buku pendaftaran serta memberikan kupon tanda bukti pendaftaran. - Menerima dan menyerahkan Biodata Penduduk kepada penduduk setelah ditandatangani Kepala Dinas.
  3. 3. Petugas Operator - Melakukan perekaman (entry) biodata penduduk ke dalam server database kependudukan dengan Sistem SIAK dan mencetak biodata penduduk.
  4. 4. Petugas Verifikator - Melakukan verifikasi dan validasi kebenaran hasil perekaman biodata penduduk sesuai dengan berkas permohonan
  5. 5. Kepala Dinas - Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Biodata Penduduk setelah mendapatkan NIK dengan Sistem SIAK

14 Hari

  1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru tidak dipungut biaya (gratis);
  2. Pelaporan perubahan susunan keluarga dalam KK melebihi batas waktu 30 (tiga puluh) hari  sejak terjadinya perubahan, dikenakan denda sebesar        Rp. 25.000,-

Kartu Keluarga (KK)

Sarana Pengaduan

  1. Datang langsung;
  2. Melalui telephone (0565) 21702;
  3. Melalui kotak saran;
  4. Melalui surat;
  5. Melalui website dukcapilsintang.go.id.
  6. Form Survey IKM;
  7. Dibentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan.

 

  1. Prosedur/Mekanisme Pengaduan
  1. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan, dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor.
  2. Petugas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan.

 

  1. Petugas Pelayanan Pengaduan
  1. Nama petugas : Hetty Rosidah, S.Sos.

          Nomor HP       : 085654491195

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"