Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPMT)

  1. 1. Mengisi surat permohonan yang diketahui Kepala Desa / Lurah dan Camat.
  2. 2. Surat Keterangan Rencana Kabupaten.
  3. 3. Fotokopi akta Pendirian perusahaan bagi pemohon perusahaan.
  4. 4. Fotokopi KTP Penanggung Jawab atau Direktur Perusahaan.
  5. 5. Fotokopi NPWP.
  6. 6. Fotokopi Kepemilikan tanah.
  7. 7. Gambar sketsa tanah yang dimohon di atas peta penggunaan tanah dengan skala yang memadai.
  8. 8. Gambar sketsa bangunan bagi pemohon perseorangan.
  9. 9. Uraian rencana proyek yang akan dibangun disertai dengan rencana induk (proposal).
  10. 10. Surat persetujuan penanaman modal dari yang berwenang bagi fasilitas PMA/PMDN.
  11. 11. Surat bukti keanggotaan dari asosiasi pengembang Perumahan bagi pengembang perumahan.
  12. 12. Surat pemberitahuan pajak terutang Pajak Bumi Bangunan.
  13. 13. Fotokopi Surat Keputusan Bupati tentang IPPT bagi pemohon yang telah memiliki IPPT dan bermaksud melakukan perubahan pemanfaatan tanah dari pemanfaatan sebelumnya.
  14. 14. Fotokopi Keputusan Bupati tentang Izin Pemanfaatan Tanah/Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah dan bermaksud melakukan perubahan pemanfaatan tanah dari pemanfaatan sebelumnya.

  1. 1. Pemohon Mengajukan Permohonan ke DPMPTSP dengan dilengkapi persyaratan.
  2. 2. DPMPTSP meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh pemohon.
  3. 3. Apabila berkas permohonan telah lengkap dan benar diterima dengan diberikan tanda terima kepada pemohon.
  4. 4. Apabila berkas permohonan belum lengkap dikembalikan kepada pemohon dengan disertai catatan kekurangannya.
  5. 5. DPMPTSP mengundang Tim Teknis Pertimbangan Perizinan untuk melaksanakan Rapat (Rapat Tim) dengan kades, camat, dan pemrakarsa dilanjutkan tinjauan ke lokasi yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat I.
  6. 6. DPMPTSP mengadakan rapat II untuk membahas hasil tinjauan lokasi yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat II.
  7. 7. DPMPTSP menyerahkan Berita Acara Rapat II kepada Pemohon sebagai salah satu syarat untuk mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis Penatagunaan ke BPN/ATR.
  8. 8. DPMPTSP menerbitkan SK Izin / SK Penolakan.
  9. 9. DPMPTSP menyerahkan SK IZIN / SK Penolakan kepada Pemohon

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Penggunaan Pemanfatan Tanah (IPMT)

  1. Dpmptspkabupatenmagelang@gmail.com
  2. Telp. (0293) 78824
  3. Fax (0293) 789549
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPMT)"