Penerbitan Surat Keterangan Pindah/Datang antar Kabupaten/Provinsi

  1. Surat keterangan pindah datang dari desa diketahui kecamatan.
  2. SKPWNI daerah asal
  3. KTP EL

  1. Penduduk mengisi dan menanda tangani form permohonan pindah
  2. Petugas regestrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  3. Kades /Lurah menandatangani permohonan pindah dan diketahui camat
  4. Surat keterangan pindah diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan ke Dispendukcapil untuk diverifikasi
  5. Hasil verifikasi didaftarkan ke petugas dispendukcapail untuk diterbitkan Surat Keterangan Pindah datang WNI ( SKPWNI)
  6. SKPWNI diserahkan kepada pemohon untuk dibawa ketempat tujuan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah/Datang

Ditindaklanjuti oleh Tim Pengaduan berdasarkan SOP Penyelesaian Pengaduan.

Media Pengaduan masyarakat :

1. LAPOR    : lapor.go.id 

2. Twitter  : @dukcapil_byl 

3. Email    : dispendukcapil.boyolali@gmail.com 

4. website : http://disdukcapil.boyolali.go.id

5. Instagram : @dispendukcapil.boyolali 

6. Facebook : (dispendukcapil.boyolali)

7. WA : 081215449096

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah/Datang antar Kabupaten/Provinsi"