Pengantar Kematian

  1. Foto copy KTP + asli
  2. Foto copy KK + asli
  3. pengantar dari kelurahan /DPP 5
  4. Surat kuasa pemohon kematian

  1. Pemohon mengambil nomor antrian;
  2. Menunggu panggilan antrian;
  3. Penyerahan dan Pengecekan Berkas; (Apabila berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon)
  4. Setelah berkas dinyatakan lengkap langsung dimintakan Tanda Tangan Pejabat yang berwenang ;
  5. Pencatatan nomor Agenda Surat/berkas;
  6. Penyerahan berkas kepada pemohon;
  7. Pelayanan selesei.

Pengecekan berkas berkas apabila sudah lengkap langsung diagenda dan di tanda tangani

Gratis tanpa dipungut biaya

surat pengantar kematian

Web Lapor Hendi (Lapor go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Kematian "