Pelayanan BP Umum

  1. Nomor Rekam Medis dari pendaftaran
  2. Kartu Jaminan Kesehatan jika ada

  1. 1. Mendaftar di bagian pendaftaran
  2. 2. Mengambil nomor antrian
  3. 3. Menunggu panggilan sesuai antrian
  4. 4. Jika dipanggil 3x tidak datang, maka akan dilanjutkan 3 panggilan berikutnya, kemudian akan dipanggil kembali
  5. 5. Identifikasi ulang dengan rekam medis, jika terjadi kesalahan dikoreksi ke pendaftaran terlebih dahulu
  6. 6. Dilakukan anamnesis
  7. 7. Dilakukan pemeriksaan fisik
  8. 8. Dirujuk ke laboratorium bila diperlukan
  9. 9. Dijelaskan tentang diagnosis yang dialami
  10. 10. Dilakukan tindakan jika diperlukan
  11. 11. Dirujuk ke poli lain atau rumah sakit jika diperlukan
  12. 12. Diberikan resep sesuai diagnosis
  13. 13. Diberikan edukasi dan diberikan kesempatan bertanya jika masih ada yang belum paham
  14. 14. Diberikan surat periksa atau surat istirahat jika diperlukan
  15. 15. Membayar biaya pengobatan sesuai ketentuan yang berlaku
  16. 16. Mengambil obat dan pulang

5 Menit

Sesuai yang diatur Perbup No 59 Tahun 2012 atau penjaminan / asuransi yang bersangkutan

Pelayanan kesehatan umum, Pemeriksaan Laboratorium, Rujukan internal / eksternal, Peresepan obat

  1. Kotak saran/kotak pengaduan
  2. Telpon : (0274 ) 6499870
  3. SMS : 08986014747
  4. Email : puskesmasgamping1@gmail.com
  5. Datang langsung ke Puskesmas Gamping 1
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan BP Umum"