keterangan jaminan bertempat tinggal

  1. surat pengantar rt/rw
  2. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp)
  3. surat keterangan boro dari daerah asal
  4. fc.surat keterangan boro dari daerah asal
  5. foto 3 x 4 berwarna
  6. Fotokopy Kartu keluarga

  1. pendaftaran
  2. penyerahan berkas oleh pemohon dan pengisian berkas oleh petugas
  3. pemeriksaan berkas dokumen oleh pemohon dan petugas
  4. penerbitan dokumen yang telah ditanda tangani oleh petugas dan sudah dicap basah oleh petugas serta pemberian nomor surat
  5. penyerahan dokumen yang kemudian dilanjutkan ke kecamatan

kurang dari sama dengan 15 menit

tidak dipungut biaya 

Surat Keterangan Tempat Tinggal

1. memberikan salam

2. menanyakan pengaduan

3. mendengarkan dan memperhatikan pengaduan dari pemohon

4. memberikan solusi tentang pengaduan

5. memberikan salam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "keterangan jaminan bertempat tinggal"