Pelayanan Perizinan

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Foto copy KTP Pemohon
  3. Foto copy Kartu Keluarga
  4. Pas photo ukuran 4x6, 2 lembar
  5. Pengantar IUMK dari Desa Tempat Usaha

  1. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

melalui kotak saran dan telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perizinan"