Pelayanan permohonan kartu keluarga

  1. surat pengantar rt/rw
  2. kartu keluarga
  3. surat keterangan pindah datang dari daerah asal
  4. fotocopy surat nikah /cerai/kematian/kelahiran
  5. fotocopy kartu tanda penduduk elektronik/ e-ktp
  6. surat kehilangan dari kantor kepolisian

  1. pendaftaran
  2. penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon atau berkas yang sudah diisi oleh petugas
  3. pemeriksaan berkas dokumen dari pemohon dan petugas dan pemberian nomor surat
  4. penerbitan dokumen yang sudah ditandatangi serta cap basah kelurahan oleh petugas
  5. penyerahan dokumen

kurang dari sama dengan 15 menit pelayanan

tidak dipungut biaya

Surat pengantar Kartu Keluarga

1. menyapa dengan salam

2.mendengarkan dan memperhatikan pengaduan

3.memberikan solusi dari pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan permohonan kartu keluarga"