Pelayanan Perizinan

  1. Mengiri Formulir Permohonan
  2. Foto copy KTP Pemohon
  3. Foto copy IMB/ Surat Sewa Bangunan
  4. Foto copy Izin Gangguan / HO
  5. Foto copy lunas PBB
  6. Foto copy surat tanah (SKKT/Segel/Sertifikat)

  1. Izin Tempat Usaha (ITU)

Setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Tempat Usaha (ITU)

Melalui kotak saran dan telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perizinan"