Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Pengantar dari Kelurahan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Jamkesmas

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan adminsitrasi kepada petugas
  2. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan. apabila belum lengka maka akan dikembalikan ke pemohon. Apabila sudah lengkap diteruskan kepada pejabat yang berwenang
  3. Pejabat yang berwenang melakukan verifikasi dan validasi
  4. Petugas menyerahkan dokumen pelayanan kepada pemohon

Pemohon menyerahkan berkas persyaratan administrasi  :  2 menit

Petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan  :  3 menit

Pejabat yang berwenang melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan  :  3 menit

Petugas menyerahkan dokumen pelayanan kepada pemohon  :  2 menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi

Pemohon dapat menyampaikan laporan pengaduan melalui kotak pengaduan, WA atau secara langsung

Camat atau pejabat yang berwenang akan menyampaikan tanggapan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah laporan diterima

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"