Surat Keterangan Kematian

  1. Keterangan dar kelurahan
  2. Keterangan dari Rumah sakit/Dokter
  3. KK yang meninggal
  4. KTP yang meninggal
  5. FC KK ahli waris

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan administrasi kepada petugas
  2. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas. Apabila belum lengkap berkas akan dikembalikan ke pemohon. Apabila sudah lengkan diteruskan ke pejabat yang berwenang
  3. Pejabat yang berwenang melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan administrasi
  4. Petugas menyerahkan dokumen pelayanan kepada pemohon

Pemohon menyerahkan berkas kelengkapan persyaratan administrasi ke petugas   : 2 menit

Petugas menerima dan meneliti berkas persyaratan :  3 menit

Pejabat yang berwenang melakukan verifikasi dan validasi : 3 menit

Penyerahan dokumen pelayanan : 2 menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi

Pemohon dapat menyampaikan laporan pengaduan melalui kotak pengaduan/saran, SMS, WA atau disampaikan secara langsung

Camat atau pejabat yang ditunjuk memberikan jawaban dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"