Surat Keterangan Kelahiran

  1. Pengantar Kelurahan
  2. Surat buktu kelahiran dari rumah sakit/rumah bersalin
  3. Surat nikah
  4. Fotoopy KTP orangtua
  5. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas
  2. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan. Apabila belum lengkap berkas dikembalikan ke pemohon. Apabila sudah lengkap akan diteruskn ke pejabat yang berwenang
  3. Pejabat yang berwenang melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan administrasi
  4. Penyerahan dokumen pelayann kepada pemohon oleh petugas

Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas  :  2 menit

Petugas menerima dan meneliti berkas persyaratan : 3 menit

Pejabat yang berwenang melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas  :  3 menit

Penyerahan dokumen pelayanan oleh petugas ke pemohon  : 2 menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi

Pemohon dapat menyampaikan laporan pengaduan melalui kotak pengaduan/saran, SMS, WA atau disampaikan secara langsung

Camat atau pejabat yang ditunjuk memberikan jawaban dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kelahiran"