Pengantar Permohonan Pembuatan KTP

  1. KTP Lama
  2. FC Kartu Keluarga
  3. Pengantar Kelurahan

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan administrasi kepada petugas kecamatan
  2. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan. Apabila belum lengkap dikembalikan lagi ke pemohon. Apabila sudah lengkap diteruskan ke Pejabat yang berwenang
  3. Pejabat yang berwenang melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan administrasi. kemudian diserahkan kembali ke petugas kecamatan
  4. Penyerahan dokumen pelayanan oleh Petugas kepada pemohon

Pemohon menyerahkan berkas persyaratan administrasi kepada petugas : 2 menit

Petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas  :  3 menit

Pejabat yang berwenang memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi  : 3 menit

Penyerahan dokumen pelayanan  : 2 menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi

Pemohon dapat menyampaikan laporan pengaduan melalui kotak pengaduan/saran, SMS, WA atau disampaikan secara langsung

Camat atau pejabat yang ditunjuk memberikan jawaban dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Permohonan Pembuatan KTP"