Permohonan Sewa Menyewa barang Milik Universitas

  1. Individu (perorangan): Surat Permohonan, Fotocopi KTP, Fotocopi NPWP (jika ada)
  2. Perusahaaan/Organisasi/BUMN/BUMD: Surat Permohonan, Fotocopi NPWP

  1. Penyewa mengajukan surat permohonan ditujukan kepada Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset
  2. Jika permohonan disetujui akan disampaikan penawaran harga kepada Mitra, jika tidak disetujui akan diberitahukan melalui surat pemberitahuan kepada Mitra.
  3. Melakukan negosiasi harga jika setuju dilanjutkan dengan membuat draf perjanjian sewa menyewa jika tidak setuju akan terjadi pembatalan sewa
  4. Setelah perjanjian ditandatangani Mitra melakukan pembayaran sewa

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling cepat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan

Biaya administrasi pelayanan gratis, kecuali biaya pengganti meterai jika penyewa secara individu dan dilakukan secara kolektif

Perjanjian sewa aset

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara   tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset atau Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni

Direktorat Kemitraan, Alumni dan Urusan Internasional , Gedung Pusat UGM,

Lantai 2 Sayap Selatan Bulaksumur, Yogyakarta.

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

Telepon : +62 274 6491904

Email : admkak@ugm.ac.id  

Laman : aspirasi.ugm.ac.id

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

SMS : 1708

Laman : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Sewa Menyewa barang Milik Universitas"