Surat permohonan izin pengambilan gambar

  1. Surat permohonan izin pengambilan gambar

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan izin pengambilan gambar.
  2. Kepala Bagian Humas dan Protokol mereview permohonan izin. Jika disetujui, lanjut ke langkah selanjutnya. Jika tidak, sekretaris menyampaikan penolakan pemberian izin.
  3. Jika disetujui, sekretaris membuat surat izin dan menyerahkan kepada pemohon.

1 Hari 

Gratis

Surat pemberian izin.

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara   tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Bagian Humas dan Protokol UGM, Gedung Pusat UGM,

Lantai 1 Sayap Selatan Bulaksumur, Yogyakarta.

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

Telepon : +62 274 6491936

Email : humas@ugm.ac.id  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat permohonan izin pengambilan gambar "