Pengobatan Hewan

No. SK: 188 / 403/ 2019

  1. Peternak/ klien bersama hewannya datang ke kantor puskeswan.
  2. Peternak/ klien bersama hewannya datang ke kantor puskeswan.
  3. Peternak/ klien melaporkan permasalahan yang dihadapinya.

  1. Peternak/ klien datang ke kantor puskeswan dengan membawa hewannya
  2. Peternak/ klien datang ke kantor puskeswan dengan membawa hewannya
  3. Laporan diterima oleh paramedik veteriner Paramedik veteriner melakukan anamnesa
  4. Paramedik melakukan pemeriksaan umum dan atau pemeriksaan laboratorium
  5. Medik veteriner melakukan diagnosa
  6. Hasil diagnosa selanjutnya disampaikan kepada peternak/ klien
  7. Jika hasil diagnosa prognosa infausta maka peternak disarankan untuk mengafkir hewannya
  8. Jika hasil diagnosa prognosa fausta maka dilakukan tindakan
  9. Medik veteriner memberikan advis kepada peternak/ klien
  10. Medik veteriner memberikan resep bila diperlukan/ tidak tersedia di puskeswan
  11. 10. Penyelesaian administrasi berupa pemberian tanda terima kepada peternak/ klien
  12. Petugas (medik dan paramedik) menyarankan kunjungan ulangan bila diperlukan

waktu terhitung setelah peternak/ klien melaporkan di luar dan tidak diperlukan kunjungan ulang

Apabila obat dan bahan yang dibutuhkan dalam pelayanan tidak tersedia, maka kepada peternak/ klien diberikan resep.

Pelayanan Pengobatan Hewan

Hubungi Pelaksana di Puskeswan yang membawahi wilayah masing-masing

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store