Tata Cara Pelayanan Perpustakaan Keliling :
1. Menerima surat permohonan persetujuan dari sekolah yang dituju
2. Melapor kepada pihak sekolah yang dituju
3. Membuka Layanan Perpustakaan Keliling
4. Mengisi buku tamu
5. Meminta cap dan tandatangan pihak sekolah sebagai laporan
Gratis karena semua biaya dialihkan ke Anggaran Bagian Perpustakaan dan Kearsipan Setdakab Aceh Tamiang
Perpustakaan Keliling
Petugas Penerima Pengaduan Melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Kepala Bagian Perpustakaan dan Kearsipan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store