Pelayanan Perpustakaan Keliling

  1. Mengisi buku tamu dan pengunjung

  1. 1. Untuk sekolah tingkat dasar dan menengah pertama 2. Buku yang dipinjamkan untuk dibaca di tempat sampai waktu yang ditentukan

Tata Cara Pelayanan Perpustakaan Keliling :

1. Menerima surat permohonan persetujuan dari sekolah yang dituju

2. Melapor kepada pihak sekolah yang dituju

3. Membuka Layanan Perpustakaan Keliling

4. Mengisi buku tamu

5. Meminta cap dan tandatangan pihak sekolah sebagai laporan

Gratis karena semua biaya dialihkan ke Anggaran Bagian Perpustakaan dan Kearsipan Setdakab Aceh Tamiang

Perpustakaan Keliling

Petugas Penerima Pengaduan Melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Kepala Bagian Perpustakaan dan Kearsipan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpustakaan Keliling"