Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) - Pasien BPJS

  1. Membawa Kartu BPJS atau
  2. Kartu Pengunjung atau
  3. KTP

  1. 1. Pasien masuk UGD 2. Pemeriksaan Dokter 3. Jika terdapat indikasi MRS langsung masuk Rumah Sakit 4. Jika tidak ada indikasi MRS, langsung pulang

Waktu tanggap pelayanan dokter di gawat darurat 5 menit terlayani setelah pasien datang.

  1. Pasien BPJS biaya paket
  2. Retribusi Rawat Jalan Pasien Umum Rp 35.000
  3. Sesuai dengan Perda No.15 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan dan Perbup No.22 tahun 2015 tentang tariff pelayanan kesehatan BLUD RSUD Kab. Pamekasan

Pelayanan medis gawat darurat

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

  1. Unit pengaduan
  2. Kotak saran
  3. SMS Center No. 087850584000
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) - Pasien BPJS "