a. | Eksportir / pengusaha melakukan pendaftaran akun / registrasi secara on-line ke website sistem e-ska (e-ska.kemendag.go.id) dan mengupload dokumen persyaratan (NIB, NPWP perusahaan, dokumen lain yang dipersyaratkan dalam peraturan) - 30 menit |
b. | Eksportir / pengusaha membawa dokumen persyaratan ke ipska terdekat sesuai domisili perusahaan. |
c. | Petugas IPSKA melakukan verifikasi validasi dokumen persyaratan terhadap data registrasi on-line perusahaan - 15 menit. |
d. | Apabila verifikasi absah (sesuai), petugas melakukan persetujuan (approval) terhadap data registrasi dan mengaktivasi akun perusahaan - 15 menit. |
Tanpa berbayar
Akun/Hak Akses
a. | Eksportir / pengusaha menghubungi layanan call center e-ska Kementerian Perdagangan melalui telepon : 1 500 - 334 atau ponsel : (kode daerah) 1 500 - 334 untuk menon-aktifkan akun sebelumnya. |
b. | Eksportir / pengusaha melakukan update perubahan data perusahaan secara online. |
c. | Eksportir / pengusaha datang ke kantor IPSKA membawa dokumen persyaratan (asli dan fotocopy). |
d. | Petugas IPSKA melakukan verifikasi dokumen persyaratan terhadap perubahan data perusahaan. |
e. | Apabila verifikasi absah (sesuai), petugas melakukan persetujuan (approval) dan mengaktivasi akun perusahaan. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store