Penanganan Kekerasan Terhadap Anak

  1. Warga Kota Bekasi
  2. Mengisi Formulir pengaduan
  3. Membawa Hasil Visum (apabila ada)

  1. Petugas menerima laporan dari pelapor melalui bidang PPKTPA secara langsung maupun tidak langsung seperti melalui telepon, SMS, Whatsapp, media sosial, surat oleh korban maupun pihak lain
  2. Pelapor mengisi formulir pengaduan sebagai bahan tindak lanjut penanganan kasus
  3. Petugas melakukan analisis kasus apakah diperlukan kunjungan atau tidak
  4. Apabila diperlukan kunjungan rumah, petugas melakukan koordinasi pada pihak terkait (Kecamatan, Kelurahan, RT, RW)
  5. Apabila membutuhkan pemerikasaan fisik, maka dilakukan koordinasi dengan Puskesmas/RSUD untuk pemeriksaan visum pada korban
  6. Untuk masalah yang dilimpahkan ke Kepolisian maka dilakukan koordinasi dengan pihak Polresta Bekasi/Unit PPA terkait tindak lanjut penanganan kasus dan pendampingan
  7. Memberikan pelayanan Konseling kepada korban/pelaku dalam rangka pemulihan psikis korban/pelaku anak dan keluarga
  8. Melakukan klarifikasi kasus terhadap korban dan pelaku
  9. Melakukan mediasi ke dua belah pihak untuk mencapai kesepakatan dalam penyelesaian kasus
  10. Membuat perjanjian kesepakatan bersama untuk menghindari munculnya masalah dikemudian hari

Jangka waktu penyelesaian sesuai dengan tingkat kerumitan kasus

Tidak dipungut biaya

Konseling, Mediasi, Pendampingan Hukum, Telepon Sahabat Perempuan dan Anak (TeSA)

1. Datang langsung ke Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi, Lantai 5 Gedubg 10 Lantai, Jalan Ahmad Yani No 1, Kota Bekasi.

2. Kontak Operator Telepon Sahabat Perempuan dan Anak (TeSA) melalui nomor (021) 89452119

3. Layanan Konseling dan Whatsapp melalui Telepon Sahabat Perempuan dan Anak (TeSA) melalui nomor 0822 1000 0697; 0816 8484 78

4. Email : bidang_perlindungananak@yahoo.com atau perlindungananakbekasi@gmail.com

5. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Kekerasan Terhadap Anak"