Pelayanan Farmasi

  1. Resep dari dokter spesialis/dokter umum/dokter gigi

  1. Pasien menyerahkan resep ke petugas apotik dan diberikan nomor antrian
  2. Petugas menerima Resep dan memasukan resep ke kotak antrian resep
  3. Pasien/Keluarga menunggu di ruang antrian
  4. Petugas apotik melakukan skrening atau pengakajian resep
  5. Petugas apotik menyiapkan obat sesuai dengan resep dan memberikan etiket obat
  6. Pemanggilan pasien/keluarga pasien sesuai dengan nama lengkap di resep
  7. Petugas apotik menyerahkan obat ke pasien atau keluarga pasien sesuai dengan nama di resep
  8. Memberikan penjelasan tentang informasi obat ( Dosis, Cara Minum, Efek samping)

1. Waktu tunggu pelayanan obat jadi (Tablet/Syrup) ≤ 30 menit

2. Waktu tunggu pelayanan obat racikan (Puyer) ≤ 60  menit

1. Pasien Umum : Sesuai Peraturan Bupati Manggarai Barat  Nomor 32  TAHUN            2017 tentang Retribusi      Pelayanan Kesehatan RSUD Komodo

2. Pasien  BPJS tidak dipungut biaya 

PELAYANAN FARMASI (RESEP PASIEN)

1. Secara langsung dapat disampaikan kepada petugas yang memberikan pelayanan

2. Secara tidak langsung dapat disampaikan melalui :

● Kotak Saran

● email: rsudkomodo@yahoo.com

● Kepala Ruang Farmasi  (0852 3291 3319 )

● Direktur RSUD Komodo     ( 0813 3910 1007 )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"