Penerbitan KK karena perubahan Anggota keluarga bagi penduduk yang mengalami kelahiran

  1. KK lama
  2. Surat pengantar dari Kades/Lurah yang diketahui camat

  1. Staf administrasi menerima berkas permohonan
  2. Staf administrasi mencatat di buku pendaftaran dan memberikan bukti pendaftaran dan memberikan bukti pendaftaran kepada pemohon
  3. Staf operator melakukan perekaman data pemohon melalui program SIAK
  4. Staf operator mencetak KK
  5. KK ditandatangani oleh Kepala Dinas
  6. KK asli diserahkan kepada pemohon
  7. Arsip KK diserahkan kepada Kasi Pem Kec/ Kasi Pem Des/Kelurahan/RT

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

D

Ditindaklanjuti oleh Tim Pengaduan berdasarkan SOP Penyelesaian Pengaduan.

Media Pengaduan masyarakat :

1. LAPOR    : lapor.go.id 

2. Twitter  : @dukcapil_byl 

3. Email    : dispendukcapil.boyolali@gmail.com 

4. website : http://disdukcapil.boyolali.go.id

5. Instagram : @dispendukcapil.boyolali 

6. Facebook : (dispendukcapil.boyolali)

7. WA : 081215449096

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KK karena perubahan Anggota keluarga bagi penduduk yang mengalami kelahiran"