Pencatatan Perjanjian Perkawinan

  1. Formulir Permohonan Kartu Keluarga (F-2.01);
  2. Fotokopi akta perjanjian perkawinan yang dibuat dengan akta notaris yang berkedudukan di wilayah NKRI
  3. Kutipan akta perkawinan suami dan isteri atau nama lain yang diterbitkan oleh negara lain
  4. KTP el
  5. Fotokopi Kartu Keluarga
  6. Mengisi Form F-2.01.
  7. Akta Perjanjian perkawinan yang dibuat akta notaris
  8. Kutipan akta Perkawinan suami dan istri
  9. FC KTP-el
  10. FC KK
  11. Mengisi Form F-2.01.
  12. Akta Perjanjian perkawinan yang dibuat akta notaris
  13. Kutipan akta Perkawinan suami dan istri
  14. FC KTP-el
  15. FC KK

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui WA.
  2. Operator melakukan verifikasi dokumen permohonan.
  3. Pemohon menerima pemberitahuan (berkas persyaratan belum lengkap atau belum sesuai agar segera dilengkapi dan/atau pengambilan).
  4. Dokumen Selesai, pemohon bisa datang ke Disdukcapil untuk mengambil dokumen atau cetak mandiri dokumen.
  5. Dokumen diterima pemohon.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan dan Perjanjian Perkawinan

Unit Organisasi yang mengampu penanganan aduan, saran dan masukan adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo

Telp : (0286)321412 WA. 082137874585

website : http//:dukcapilonline.wonosobokab.go.id

https://disdukcapil.wonosobokab.go.id/pengaduan_masyarakat/detail/1534

email : disdukcapilwsb@gmail.com

Korespondensi : Jl. Soekarno Hatta No. 8 Wonosobo

Instagram : disdukcapil.wonosobokab.go.id

Kotak Saran : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo

4. Lapor Bupati : https://laporbupati.wonosobokab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081237874645