Pencatatan Akte Kelahiran Perubahan Nama

  1. Akte Asli
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Surat Nikah/Akta Nikah orang tua/SPTJM
  4. Putusan Pengadilan
  5. Salahsatu Ijazah atau SK untuk kecocokan data

  1. Pengguna Layanan masuk ruang pelayanan melapor ke penjaga/Pemandu/Satpol PP untuk menyampaikan kepentingan layanan
  2. Mengambil nomor anterian melalui mesin anterian lalu duduk menunggu giliran untuk dipanggil
  3. Menuju loket front office yang diarahkan petugas setelah dipersilahkan
  4. Menyampaikan berkas dan menunggu diferivikasi petugas layanan, apabila berkas lengkap langsung diproses dan dipersilahkan menunggu sesuai waktu layanan untuk pengambilan Akte Kelahiran dan apabila berkas tidak lengkap maka dimintakan oleh petugas untuk melengkapinya.

1 jam hingga paling lama 3 hari

Tidak dipungut biaya

Akte Kelahiran Perubahan Nama yang ditandatangan secara elektronik menggunakan bercode


  •  Pengguna layanan menyampaikan pengaduan melalui media : 
    1. SMS/WA/Telp Nomor 081356482543 dan 081219193664
    2. Kotak saran
    3. email : 8272dukcapiltikep@gmail.com
  • Petugas mencatat semua pengaduan 
  • Semua pengaduan akan dibahas dan ditindaklanjuti oleh tim pengelola pengaduan 
  • Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui : SMS/Telp/email pengadu yang bersangkutan

Waktu penyelesaian pengaduan maksimal 3 hari kerja (tergantung jenis pengaduan) 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Akte Kelahiran Perubahan Nama"