1 Hari kerja
Biaya pengurusan sesuai Perbub nomor 15 Tahun 2015 tentang sanksi keterlambatan pengurusan
akte perkawinan
SMS ke 1708 dengan format: Sikkakab_(Isi Pengaduan) kirim ke 1708 atau kirim email ke LAPOR! melalui www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePelaksana