Akta Kelahiran

No. SK: 470/0816/VII/ 2022

  1. Surat Keterangan Lahir Asli dari Dokter / Rumah Sakit / Bidan / Desa/Kelurahan
  2. Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau bukti lain yang sah
  3. Fotokopi Kartu Keluarga yang telah tercantum nama yang akan dibuatkan akta
  4. Fotokopi KTP el orang tua
  5. Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP el penerima kuasa
  6. Fotokopi Surat Keterangan Tinggal Tetap (SKTT) orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Sementara (bagi orang asing)
  7. Fotokopi paspor yang dilegalisir (bagi orang asing)
  8. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Data Kelahiran Bagi yang tidak dapat menunjukan Surat Kelahiran dari Dokter / Rumah Sakit / Bidan / Desa/Kelurahan
  9. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) pasangan Suami Istri Bagi yang tidak dapat menunjukan Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua, tetapi dalam Kartu Keluarga sudah tercantum sebagai suami istri

  1. 1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan 2. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan 3. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan; 4. pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran; dan 5. kutipan akta kelahiran disampaikan kepada Pemohon.
  2. 1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan 2. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan 3. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan; 4. pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran; dan 5. kutipan akta kelahiran disampaikan kepada Pemohon.

1. Waktu penyelesaian penerbitan akta paling lama 4 (empat) hari kerja.

2. Jika mengurus sendiri penerbitan akta kelahiran dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) hari, jika terjadi  kendala teknis dan terbit lebih dari  1 (satu) hari, dan pemohon keberatan untuk datang kembali ke dinas,  maka dokumen kutipan akta kelahiran yang terbit akan  dikirimkan melalui jasa pengiriman dengan sistem pembayaran COD ( Cash On Delivery) dengan estimasi waktu paling lama 7 (tujuh ) hari kerja sejak pengajuan.

3.Jika dikuasakan, penyelesaian  penerbitan akta kelahiran dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja belum termasuk hari pengiriman.




Gratis untuk semua usia

Kutipan Akta Kelahiran

Sarana Pengaduan 

a. Kotak Pengaduan dan Saran di Ruang Pelayanan 
b. Website resmi dinas : http://dindukcapil.brebeskab.go.id 
c. Email : dindukcapil@brebeskab.go.id 
d. Facebook : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes 
e. Whatsapp : 0817703329 
f. SMS Center : 0817703329 
g. Telepon/Fax : 0283 671322 
h. Instagram : disdukcapilbrebes 
i. Twitter : @capilbbs

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kelahiran"