Pengantar Santunan Kematian

  1. Membawa surat pengantar dari RT/RW
  2. Membawa fotocopy KTP yang meninggal
  3. Membawa fotocopy KTP ahli waris
  4. Membawa fotocopy Kartu Keluarga Ahli Waris
  5. Membawa akta kematian
  6. Membawa fotocopy KTP saksi 2 (dua) orang

  1. Pemohon membawa berkas ke pelayanan kelurahan
  2. Petugas Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas dari pemohon
  3. Jika berkas yang dibawa sudah sesuai dengan pernyaratan maka proses dilanjutkan, apabila tidak maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali
  4. Berkas yang sudah lengkap dan terverifikasi akan dibuatkan pengantar dan penanda tanganan kasi kessos/lurah untuk kemudian dibawa ke Pemko Banjarbaru bagian KESRA sebagai pengajuan santunan kematian
  5. Berkas diserahkan kepada pemohon beserta pengantar yang sudah dibuat setelah diarsipkan petugas

  1. Menerima berkas
  2. Memeriksa kelengkapan berkas
  3. Berkas ditanda tangani oleh kasi kessos/Lurah

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Laporkan melalui Aplikasi LAPOR atau langsung ke pelayanan kelurahan Cempaka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Santunan Kematian"