Laboratorium

  1. Nomor antrian dari pendaftaran
  2. Surat permintaan pemeriksaan laboratorium
  3. Untuk pasien umum Kuitansi ( Kecuali pasien dari Poli Gigi ), Untuk pasien penjaminan (Askes/JKN/Jamkesmas/Jamkesda/ Jamkesta

  1. Pasien datang
  2. Menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium dilengkapi dengan nomor antrian dari pendaftaran. Untuk pasien umum menyerahkan kuitansi ( kecuali pasien dari poli gigi ). Dan untuk pasien penjaminan menyerahkan kartu penjaminan (ASKES/JKN/Jamkesmas/Jamkesda/Jamkesta )
  3. Petugas memberikan nomor urut pada blanko pemeriksaan agar pemeriksaan sesuai dengan nomor antrian
  4. Pasien dipanggil sesuai nomor urut dan kemudian dilakukan pengambilan sampel
  5. Dilakukan Proses pemeriksaan
  6. Hasil keluar

0 Menit

  1. Umum : Sesuai dengan Perbup no.59 tahun 2012
  2. JKN : Permenkes no.59 tahun2014
  3. Jamkesda : Perda tarif no.59 tahun 2012
  4. Jamkesos : Perda tarif no.59 tahun 2012

Hematologi, Kimia Darah, Urinalisis, Imunologi – Serologi, Parasitologi, Preparat Mikrobiologi, Mikologi, Faeces

Email : puskesmasslemansleman@gmail.com

Telepon : ( 0274 ) 868374

SMS Pengaduan : 0895386899811

Kotak saran

Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store