Pelayanan Surat Rekomendasi Izin Mutasi Masuk Dan/Atau Keluar Kendaraan Bermotor Umum Angkutan Dalam Trayek

  1. Foto copy Akta pendirian badan hukum dan / perubahan terakhir
  2. Bukti pengesahan sebagai badan hukum dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Foto copy Buku Uji
  4. Foto copy STNK
  5. Foto copy Ijin Trayek
  6. Foto copy Kartu Pengawasan (KPS)
  7. Foto copy KTP
  8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  9. Foto copy Surat Kuasa dari PT/ Koperasi yang bermaterai
  10. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  11. Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) badan hukum
  12. Surat keterangan domisili badan hukum yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
  13. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan umum tidak dalam trayek, bermaterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan
  14. Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermaterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan
  15. Surat Perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum Koperasi
  16. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pemerintah setempat yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki
  17. Terdapat kebutuhan kendaraan sesuai dengan hasil evaluasi dan penetapan kebutuhan kendaraan bagi Angkutan Taksi dan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu; dan rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan yang dituangkan dalam bentuk dokumen

  1. Pemohon menyampaikan secara tertulis kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang melalui kesekretariatan Dinas Perhubungan Kota Malang
  2. Kepala Dinas Perhubungan menelaah dan memberi disposisi kemudian diserahkan kepada Kepala Bidang Angkutan Jalan Jalan Jalandan diteruskan kepada Kepala Seksi pelayanan Angkutan Dalam Trayek
  3. Kepala Seksi Pelayanan Angkutan Dalam Trayek menerima, memeriksa, dan menyerahkan kepada Staf Bidang untuk dikerjakan
  4. Staf Bidang menyerahkan hasil pembuatan surat rekomendasi ke Kepala Seksi untuk diperiksa, apabila disetujui maka diteruskan ke Kepala Bidang untuk mendapatkan persetujuan, dan apabila tidak disetujui maka kembali untuk mengajukan permohonan
  5. Kepala Bidang menerima dan memeriksa surat rekomendasi, apabila disetujui maka akan diserahkan Kepada Kepala Dinas Perhubungan
  6. Surat Rekomendasi yang disampaikan kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk memberikan persetujuan atau penolakan, apabila disetujui diteruskan kepada Bidang Tata Usaha dan diserahkan kepada Pemohon. Surat Rekomendasi telah selesai dan dapat diambil oleh pemohon

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Mutasi Masuk Dan/Atau Keluar Kendaraan Bermotor Umum Angkutan Dalam Trayek

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Rekomendasi Izin Mutasi Masuk Dan/Atau Keluar Kendaraan Bermotor Umum Angkutan Dalam Trayek"