Izin Pendirian dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja

  1. Membuat Permohonan yang ditujukan ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai
  2. Fotocopy Akte dan pengesahan pendirian dan/ perubahan sebagai badan hukum yang disahkan oleh instansi yang berwenang
  3. Daftar riwayat hidup penanggung jawab LPK
  4. Fotocopy NPWP LPK
  5. Peta Lokasi LPK
  6. Profil LPK

  1. Pemohon mengambil formulir dari loket Formulir dan pihak loket memberikan formulir sesuai dengan izin yang akan diurus oleh pemohon
  2. Setelah formulir diisi, pemohon kemudian mengambil nomor antrian ke Front Office
  3. Front Office memeriksa berkas apakah lengkap/tidak. Apabila tidak lengkap maka berkas tersebut dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Dan apabila berkas lengkap maka data pemohon akan diinput, Front Office kemudian menyerahkan berkas tersebut kepada Kasi Pelayanan Perizinan Pendidikan
  4. Kasi Pelayanan Perizinan Pendidikan kemudian memeriksa berkas dan kemudian memberikan kepada tim teknis untuk melakukan survey lokasi
  5. Setelah melakukan survey lokasi, tim teknis membuat BAP dan memberikan rekomendasi kemudian menyerahkan BAP, rekomendasi ke Kasi Pelayanan Perizinan Pendidikan
  6. Setelah mendapatkan rekomendasi dan BAP dari Tim Teknis, Kasi Pelayanan Perizinan Pendidikan meminta kepada JFU untuk mencetak sertifikat izin. Kemudian memparaf dan menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Perizinan Usaha, Kesehatan dan Pendidikan
  7. Kabid Pelayanan Perizinan Usaha, Kesehatan dan Pendidikan melakukan verifikasi Izin dan memparaf selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris untuk diparaf dan kemudian diserahkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  8. Setelah penandatanganan oleh Kepala Dinas, sertifikat izin diserahkan kepada sekretaris, sekretaris kemudian menyerahkan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk menstempel sertifikat izin dan mencatat izin tersebut di buku kendali, kemudian mendistribusikan sertifikat Izin LPK kepada Kasi Pelayanan Perizinan Pendidikan
  9. Kasi Pelayanan Perizinan Pendidikan kemudian merekap dan memberikan nomor sertifikat Izin LPK dan meminta kepada JFU untuk menyerahkan sertifikat izin tersebut ke pihak loket pengambilan izin
  10. Pihak loket pengambilan izin menyerahkan sertifikat Izin LPK

Izin Selesai 15  setelah berkas lengkap 

Gratis

Surat Izin Pendirian dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja

Penanganan Pengaduan dapat disampaikan melaui : 

Kotak Saran

Webside : dpmpptsp.binjaikota.go.id

datang langsung ditangani oleh kasi penanganan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja"