Pelayanan Uji Penghapusan Kendaraan Bermotor

  1. Surat Permohonan dari Instansi Pemerintah/Swasta
  2. Foto copy STNK/BPKB

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan disertai kelengkapan administrasi
  2. Pemeriksaan fisik kendaraan
  3. Pembayaran retribusi Uji Penghapusan
  4. Penyerahan hasil pemeriksaan kendaraan

2 Hari

No. Jenis Kendaraan Biaya
1. Roda 2 Rp.100.000,- / unit
2. Roda 3 Rp.150.000,- / unit
3. Roda 4 Rp. 200.000,-/ unit
4. Roda 6 Rp. 300.000,- / unit
5. Roda 6 ke atas Rp. 400.000,- / unit

Laporan Hasil Pemeriksaan Kendaraan dan Berita Acara Pemeriksaan

Dinas Perhubungan Kota Pontianak
Jl. Alianyang No. 7 Pontianak 78116
Telp. Pengaduan:
Telepon Kantor: (0561)767136
089623976845 (Tia Diniyati AP)
e-mail: dishubkotapontianak@gmail.com
Call centre: (0561)8181771
SP4N-LAPOR!:
1. website: lapor.go.id
2. SMS : 1708
3. e-mail: kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Uji Penghapusan Kendaraan Bermotor"