Penambahan Anggota Baru dalam KK

  1. Surat Pengantar Kelurahan
  2. Mengisi formulir F1.01
  3. Mengisi formulir F1.03
  4. Fotokopi buku nikah yang di legalisir
  5. KK lama
  6. Kutipan Akta kelahiran anggota baru keluarga

  1. Penduduk membawa surat pengantar dari Kelurahan
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK
  3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  4. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting (Buku Register)
  5. Petugas melakukan perekaman data ke dalam database (entry data)
  6. Petugas melakukan pencetakan dokumen KK
  7. Kasi dan Kabid melakukan paraf untuk penerbitan KK
  8. Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani Dokumen KK penduduk
  9. Penyerahan Dokumen KK kepada penduduk

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen KK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penambahan Anggota Baru dalam KK"