Legalisir Akte Kelahiran/Kematian

  1. Membawa Akte asli dan fotokopian

  1. Penduduk membawa berkas persyaratan lengkap
  2. Petugas melakukan verifikasi lengkap
  3. Kasi melakukan paraf legalisir akte
  4. Kabid menandatangani legalisir akta pencatatan sipil
  5. petugas menyerahkan legalisir akta pencatatan sipil yang sudah ditandatangani

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir akta pencatatan sipil

Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis kepada Kadisdukcapil dan di facebook Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Akte Kelahiran/Kematian"