20 Menit
Tidak dipungut biaya
Legalisir akta pencatatan sipil
Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis kepada Kadisdukcapil dan di facebook Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store