Izin Sekolah Swasta

  1. Permohonan dari ketua yayasan yang membangun sekolah
  2. Pertimbangan dan alasan pendirian sekolah
  3. Salinan sah akte pendirian yayasan (akte notaris)
  4. Gambar/ denah tanah yang dilengkapi dengan foto gedung sekolah
  5. Surat keterangan kepemilikan tanah dan gedung/fotocopy sertifikat tanah
  6. Daftar susunan Pengurus Yayasan
  7. Program jangka pendek dan panjang yayasan
  8. Surat pernyataan kemampuan
  9. Surat pengangkatan Kepala Sekolah dan Guru
  10. Surat persetujuan Lurah yang dikuatkan oleh Camat
  11. Fotocopy ijazah Kepala Sekolah dan Guru-Guru
  12. Surat keterangan berkelakuan baik atas nama Ketua Yayasan dan Sekretaris

  1. Pemohon mengambil formulir dari loket Formulir dan pihak loket memberikan formulir sesuai dengan izin yang akan diurus oleh pemohon
  2. Setelah formulir diisi, pemohon kemudian mengambil nomor antrian ke Front Office
  3. Front Office memeriksa berkas apakah lengkap/tidak. Apabila tidak lengkap maka berkas tersebut dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Dan apabila berkas lengkap maka data pemohon akan diinput, Front Office kemudian menyerahkan berkas tersebut kepada Kasi Pelayanan Perizinan Pendidikan
  4. Kasi Pelayanan Perizinan Pendidikan kemudian memeriksa berkas dan kemudian memberikan kepada tim teknis untuk melakukan survey lokasi
  5. Setelah melakukan survey lokasi, tim teknis membuat BAP dan memberikan rekomendasi kemudian menyerahkan BAP, rekomendasi ke Kasi Pelayanan Perizinan Pendidikan
  6. Setelah mendapatkan rekomendasi dan BAP dari Tim Teknis, Kasi Pelayanan Perizinan Pendidikan meminta kepada JFU untuk mencetak sertifikat izin. Kemudian memparaf dan menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Perizinan Usaha, Kesehatan dan Pendidikan
  7. Kabid Pelayanan Perizinan Usaha, Kesehatan dan Pendidikan melakukan verifikasi Izin dan memparaf selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris untuk diparaf dan kemudian diserahkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  8. Setelah penandatanganan oleh Kepala Dinas, sertifikat izin diserahkan kepada sekretaris, sekretaris kemudian menyerahkan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk menstempel sertifikat izin dan mencatat izin tersebut di buku kendali, kemudian mendistribusikan sertifikat Izin Sekolah Swasta kepada Kasi Pelayanan Perizinan Pendidikan
  9. Kasi Pelayanan Perizinan Pendidikan kemudian merekap dan memberikan nomor sertifikat Izin Sekolah Swasta dan meminta kepada JFU untuk menyerahkan sertifikat izin tersebut ke pihak loket pengambilan izin
  10. Pihak loket pengambilan izin menyerahkan sertifikat Izin Sekolah Swasta

15 hari kerja setelah berkas lengkap

Gratis

Surat Izin Sekolah Swasta

penanganan pengaduan dapat di sampaikan melalui :

Kotak saran

webside : dpmpptsp.binjaikota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Sekolah Swasta"