Layanan Counter Pelayanan Publik

  1. Melaporkan tujuan bertamu pada pos security
  2. Mengisikan buku tamu
  3. Tersedianya surat keputusan penunjukkan tim kerja
  4. Tersedianya tim kerja yang kompeten
  5. Tersedianya desk counter, tv/papan pengumuman, ruang tunggu yang nyaman
  6. Tersedianya anggaran pendukung kegiatan
  7. Tersedianya sarana dan prasarana pendukung
  8. Tersedianya ruang tunggu untuk tamu

  1. SOP Pelayanan Informasi Publik (SOP-03-OP- UMM)
  2. SOP Penyampaian isi Kotak Saran (SOP-05-OP- UMM)
  3. SOP Pelayanan Tamu (SOP-06-OP- UMM)

Waktu yang diperlukan setiap hari kerja, per layanan dibutuhkan waktu 5 menit. Untuk kasus tertentu memerlukan waktu 30 menit/ tamu

Pelanggan tidak dikenakan biaya apapun dalam pelaksanaan kegiatan layanan ini. Segala biaya yang dikeluarkan selama proses pelaksanaan dimasukkan ke dalam anggaran satuan kerja setiap tahunnya.

1. Daftar tamu lokal / dinas / pusat 2. Hasil angket kepuasanan pelanggan 3. Rekap informasi publik permintaan pelanggan 4. Laporan pelaksanaan kegiatan

Untuk penanganan pengaduan, SMTI BNA menyediakan,
a. Telepon Satker : (0651) 8082603 
b. Email Satker : smksmti.bandaaceh@gmail.com
c. Faximile Satker : (0651) 29982
d. Website Satker : https://smksmtiaceh.sch.id/
e. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Counter Pelayanan Publik"