Jangka waktu proses penerbitan Akta Perkawinan dari mulai pemohon melakukan pendaftaran sampai akta perkawinan terbit adalah kurang lebih 25 Menit. (Jika semua proses perkawinan sudah terlaksanakan)
Pemohon melakukan pendaftaran perkawinan sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu sebelum tanggal perkawinan serta membawa surat pengantar dari desa.
setelah proses pendaftaran, Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil membuat daftar pengumuman perkawinan yaitu pemberitahuan untuk melakukan sidang pencatatan perkawinan selam kurang lebih 10 (sepuluh) hari. daftar penggumuman ini di umumkan di Dukcapil, Kantor kecamatan, kantor lurah/desa setempat. apabila sudah ada jawaban pengumuman perkawinan tentang tidak adanya keberatan dari manapun tentang pelaksanaan sidang pencatatan perkawinan maka sidang pencatatan perkawinan kedua mempelai dilaksanakan.
Tidak dipungut biaya
Akta Perkawinan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store