Dokumen Pencatatan Sipil

  1. Membawa surat perkawinan dari pemuka Agama/penghayat aliran kepercayaan
  2. Surat pengantar nikah dari desa/lurah
  3. foto copy KTP dari calon suami dan calon istri
  4. foto copy KK suami dan istri
  5. foto copy KTP saksi-saksi perkawinan
  6. foto copy akta kelahiran suami dan istri sebanyak 5 (lima) lembar
  7. Surat izin atasan atau nama lainnya bagi PNS,TNI/ POLRI
  8. Mengisi Form. F2.12. Pencatatan Perkawinan
  9. Membawa pas photo berwaran suami/istri ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) Lembar

  1. Pemohon datang sendiri dan tidak bisa diwakilkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendaftarkan diri sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu sebelum tanggal perkawinan (model 1 dan 2) serta membawa surat pengantar dari kepala desa/lurah
  2. Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen aslinya
  3. Petugas menerima dan meneliti berkas kemudian memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku dan lama penyelesaian.
  4. Setelah semua persyaratan terpenuhi, Dukcapil kemudian membuat daftar pengumuman perkawinan yaitu pemebritahuan untuk melaksanakan sidang pencatatan perkawinan selama kurang lebih 10 (Sepuluh) hari. daftar pengumuman ini diumumkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kantor kecamatan dan kantor lurah/desa setempat. apabila sudah ad jawaban pengumuman perkawinan tentang tidak adanya keberatan dari pihak manapun mengenai pelaksanaan sidang pencatatan perkawinan maka sidang pencatatan perkawinan kedua mempelai dilaksanakan.
  5. Petugas akta perkawinan memproses data pemohon sesuai berkas kemudian memproses akta perkawinan dan selanjutnya mengajukan penandatanganan akta perkawinan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  6. Penyerahan Dokumen Akta perkawinan Kepada Pemohon

Jangka waktu proses penerbitan Akta Perkawinan dari mulai pemohon melakukan pendaftaran sampai akta perkawinan terbit adalah kurang lebih 25 Menit. (Jika semua proses perkawinan sudah terlaksanakan)

Pemohon melakukan pendaftaran perkawinan sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu sebelum tanggal perkawinan serta membawa surat pengantar dari desa.

setelah proses pendaftaran, Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil membuat daftar pengumuman perkawinan yaitu pemberitahuan untuk melakukan sidang pencatatan perkawinan selam kurang lebih 10 (sepuluh) hari. daftar penggumuman ini di umumkan di Dukcapil, Kantor kecamatan, kantor lurah/desa setempat. apabila sudah ada jawaban pengumuman perkawinan tentang tidak adanya keberatan dari manapun tentang pelaksanaan sidang pencatatan perkawinan maka sidang pencatatan perkawinan kedua mempelai dilaksanakan.

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dokumen Pencatatan Sipil"