Permohonan Kompensasi BPHTB

  1. - Asli surat permohonan wajib pajak
  2. - Asli tanda terima pembayaran dan SSPD BPHTB (wajib pajak I)
  3. - SSPD dari wajib pajak yang menerima kompensasi (Wajib Pajak II)
  4. - FC. KTP Wajib Pajak
  5. - Asli surat persetujuan bermaterai dari wajib pajak I ke wajib pajak II, diketahui oleh notaris
  6. - Surat kuasa bermaterai dari wajib pajak I ke notaris PPAT
  7. - Asli kwitansi pembayaran bermaterai dari wajib pajak II ke wajib pajak I
  8. - Surat pernyataan bermaterai dari calon penjual dan calon pembeli yang diketahui notaris dan disahkan oleh Lurah, Camat setempat (apabila terjadi pembatalan jual beli) legalisasi Notaris
  9. - Surat pernyataan dari Notaris tidak pernah diterbitkan AJB (untuk batal jual beli)
  10. - Asli surat permohonan wajib pajak
  11. - Asli tanda terima pembayaran dan SSPD BPHTB (wajib pajak I)
  12. - SSPD dari wajib pajak yang menerima kompensasi (Wajib Pajak II)
  13. - FC. KTP Wajib Pajak
  14. - Asli surat persetujuan bermaterai dari wajib pajak I ke wajib pajak II, diketahui oleh notaris
  15. - Surat kuasa bermaterai dari wajib pajak I ke notaris PPAT
  16. - Asli kwitansi pembayaran bermaterai dari wajib pajak II ke wajib pajak I
  17. - Surat pernyataan bermaterai dari calon penjual dan calon pembeli yang diketahui notaris dan disahkan oleh Lurah, Camat setempat (apabila terjadi pembatalan jual beli) legalisasi Notaris
  18. - Surat pernyataan dari Notaris tidak pernah diterbitkan AJB (untuk batal jual beli)

  1. Mengajukan permohonan kompensasi BPHTB melalui surat permohonan
  2. Menerima dan mengagenda Surat permohonan
  3. Memeriksa dan memberikan disposisi
  4. Meneliti dan menindaklanjuti disposisi untuk membuat konsep Uraian Penelitian, konsep SKPDLB BPHTB, dan konsep Surat Jawaban kompensasi
  5. Menyusun dan mengetik konsep Uraian Penelitian, konsep SKPDLB BPHTB, dan konsep Surat Jawaban kompensasi
  6. Meneliti dan memaraf konsep Uraian Penelitian, konsep SKPDLB BPHTB, dan konsep Surat Jawaban kompensasi
  7. Memeriksa dan memaraf konsep Uraian Penelitian, konsep SKPDLB BPHTB, dan konsep Surat Jawaban kompensasi
  8. Menelaah dan menandatangani konsep Uraian Penelitian, konsep SKPDLB BPHTB, konsep Surat Jawaban kompensasi dan mendisposisi untuk tindaklanjut proses kompensasi
  9. Mengarsip Uraian Penelitian, SKPDLB BPHTB, Surat Jawaban kompensasi beserta kelengkapannya
  10. Menyerahkan SKPDLB BPHTB dan Surat Jawaban kompensasi
  11. Menerima SKPDLB BPHTB dan Surat Jawaban kompensasi
  12. Mengajukan permohonan kompensasi BPHTB melalui surat permohonan
  13. Menerima dan mengagenda Surat permohonan
  14. Memeriksa dan memberikan disposisi
  15. Meneliti dan menindaklanjuti disposisi untuk membuat konsep Uraian Penelitian, konsep SKPDLB BPHTB, dan konsep Surat Jawaban kompensasi
  16. Menyusun dan mengetik konsep Uraian Penelitian, konsep SKPDLB BPHTB, dan konsep Surat Jawaban kompensasi
  17. Meneliti dan memaraf konsep Uraian Penelitian, konsep SKPDLB BPHTB, dan konsep Surat Jawaban kompensasi
  18. Memeriksa dan memaraf konsep Uraian Penelitian, konsep SKPDLB BPHTB, dan konsep Surat Jawaban kompensasi
  19. Menelaah dan menandatangani konsep Uraian Penelitian, konsep SKPDLB BPHTB, konsep Surat Jawaban kompensasi dan mendisposisi untuk tindaklanjut proses kompensasi
  20. Mengarsip Uraian Penelitian, SKPDLB BPHTB, Surat Jawaban kompensasi beserta kelengkapannya
  21. Menyerahkan SKPDLB BPHTB dan Surat Jawaban kompensasi
  22. Menerima SKPDLB BPHTB dan Surat Jawaban kompensasi

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Kompensasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Kompensasi BPHTB"