Pelayanan Ijin Peminjaman Sarana dan Prasarana Pemuda, Olahraga dan Pariwisata

  1. Surat Permohonan Peminjaman paling lama 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan.

  1. 1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Peminjaman Sarana dan Prasarana Pemuda, Olahraga dan Pariwisata melalui Kasubbag Aparatur dan Umum.
  2. 2. Kasubbag Aparatur dan Umum memerintahkan Pengadministrasian Umum untuk memproses Surat Masuk.
  3. 3. Pengadministrasian Umum memproses Surat Masuk dan menyerahkan hasil Disposisi Kepala Dinas kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana.
  4. 4. Kepala Bidang Sarana dan Prasarana memerintahkan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pemuda dan Olahraga atau Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pariwisata untuk meneliti kelengkapan berkas permohonan dan meninjau serta melakukan pemeriksaan lapangan.
  5. 5. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pemuda dan Olahraga atau Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pariwisata meneliti kelengkapan berkas permohonan kemudian meninjau dan melaksanakan pemeriksaan lapangan dan jadwal pemakaian apabila persyaratan sudah lengkap dan memenuhi kriteria serta tidak ada yang menggunakan maka dibuatkan Konsep Surat Ijin Peminjaman. Apabila ada yang menggunakan maka dibuat Surat Pemberitahuan bahwa gedung/tempat sedang digunakan/penuh.
  6. 6. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pemuda dan Olahraga atau Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pariwisata memerintahkan fungsional umum memproses Surat Ijin Peminjaman.
  7. 7. Fungsional Umum membuat Surat Ijin Peminjaman dan menyerahkan kepada Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pemuda dan Olahraga atau Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pariwisata untuk dikoreksi.
  8. 8. Kepala Bidang Sarana Prasarana memeriksa Draft Surat, jika memenuhi syarat memberi paraf dan menyerahkan kepada Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pemuda dan Olahraga atau Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pariwisata, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan untuk diperbaiki.
  9. 9. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pemuda dan Olahraga atau Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pariwisata memerintahkan fungsional umum untuk menyerahkan Surat tersebut kepada Sekretaris Dinas.
  10. 10. Sekretaris memeriksa Surat, jika memenuhi syarat memberi paraf dan menyerahkan kepada Kepala Dinas, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada fungsional umum untuk diperbaiki.
  11. 11. Kepala Dinas memeriksa Surat, jika memenuhi syarat memberi tanda tangan dan menyerahkan kepada surat untuk didokumentasikan, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada funsional umum untuk diperbaiki.
  12. 12. Menyerahkan Surat tersebut kepada Pengadministrasi Umum (Subbag Aparatur dan Umum) untuk mendokumentasikan Surat tersebut.
  13. 13. Pengadministrasi Umum (Subbag Aparatur dan Umum) mendokumentasikan Surat tersebut dan menyerahkannya kepada Pengadministrasi Surat.
  14. 14. Pengadministrasi Surat mendokumentasi Surat tersebut dalam lingkup Seksi (mencatat dan mengarsipkan) kemudian menyerahkan surat tersebut kepada Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pemuda dan Olahraga atau Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pariwisata.
  15. 15. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pemuda dan Olahraga atau Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pariwisata memberikan pengarahan dan menyerahkan Surat tersebut kepada Pemohon untuk diharapkan bisa memenuhi kewajiban Retribusi yang harus dibayar pada Bendahara Penerima.
  16. 16. Pemohon menerima Surat dari Bendahara Penerima sekaligus membayar Retribusi Pemakaian Gedung/Tempat Sarana Prasarana Pemuda, Olahraga dan Pariwisata sesuai PERDA No. 7 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Usaha.

1 Hari

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Usaha,

  1. Resepsi Pernikahan, Khitanan dan sejenisnya, Rp 500.000,00 x per hari.
  2. Pertandingan Tenis Meja yang diselenggarakan diluar Pengcab PTMSI, Rp 200.000,00 x per hari.
  3. Kegiatan Sosial, Rp 200.000,00 x per hari.

Surat Ijin Pemakaian Indoor Tenis Meja (Jl. M.T. Haryono)

Email Pengaduan: disbudpar.sintang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ijin Peminjaman Sarana dan Prasarana Pemuda, Olahraga dan Pariwisata"

Pelaksana

SIAT

Anggota