Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )

  1. Fotocopy KTP Dirut /Pengurus Utama atau Cabang = 1 Lembar
  2. Fotocopy Badan Hukum/Akte Pendirian Notaris = 1 Lembar
  3. Fotocopy SIUP
  4. Foto copy dan asli pengesahan dari Kementerian Hukum/pengadilan untuk PT dan CV
  5. Fotocopy NPWP Perusahaan
  6. Fotocopy SK Penunjukkan Penanggung jawab Cabang (bila berstatus kantor cabang)
  7. Fotocopy SK Pembentukan Kantor Cabang oleh Pusat (bila berstatus kantor cabang)
  8. Fotocopy Izin atau rekomendari teknis dari Dinas/Instansi Terkait sehubungan usaha
  9. Fotocopy Hasil Rapat Pembentukan Koperasi (Untuk TDP Koperasi)
  10. Materai Rp. 6000,- = 1 buah

  1. Pemohon mengambil formulir dari loket Formulir dan pihak loket memberikan formulir sesuai dengan izin yang akan diurus oleh pemohon
  2. Setelah formulir diisi, pemohon kemudian mengambil nomor antrian ke Front Office
  3. Front Office memeriksa berkas apakah lengkap/tidak. Apabila tidak lengkap maka berkas tersebut dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Dan apabila berkas lengkap maka data pemohon akan diinput, Front Office kemudian menyerahkan berkas tersebut kepada Kasi Pelayanan Perizinan Usaha
  4. Kasi Pelayanan Perizinan Usaha kemudian memeriksa berkas dan kemudian memberikan kepada tim teknis untuk melakukan survey lokasi
  5. Setelah melakukan survey lokasi, tim teknis membuat BAP dan memberikan rekomendasi kemudian menyerahkan BAP, rekomendasi ke Kasi Pelayanan Perizinan Usaha
  6. Setelah mendapatkan rekomendasi dan BAP dari Tim Teknis, Kasi Pelayanan Perizinan Usaha meminta kepada JFU untuk mencetak sertifikat Tanda Daftar Perusahaan Kemudian memparaf dan menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Perizinan Usaha, Kesehatan dan Pendidikan
  7. Kabid Pelayanan Perizinan Usaha, Kesehatan dan Pendidikan melakukan verifikasi Izin dan memparaf selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris untuk diparaf dan kemudian diserahkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  8. Setelah penandatanganan oleh Kepala Dinas, sertifikat izin diserahkan kepada sekretaris, sekretaris kemudian menyerahkan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk menstempel sertifikat izin dan mencatat izin tersebut di buku kendali, kemudian mendistribusikan sertifikat TDPkepada Kasi Pelayanan Perizinan Usaha
  9. Kasi Pelayanan Perizinan Usaha kemudian merekap dan memberikan nomor sertifikat TDP dan meminta kepada JFU untuk menyerahkan sertifikat izin tersebut ke pihak loket pengambilan izin
  10. Pihak loket pengambilan izin menyerahkan sertifikat tanda daftar perusahaan

7 Hari kerja setelah berkas lengkap

Gratis

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

 Penanganan Pengaduan dapatdisampaikan melalui :

Kotak saran, Survey IKM ( Indeks Kepuasan Masyarakat ), website : dpmpptsp.binjaikota.go.id dan juga pengaduan lansung ke kasi Penaganan Pengaduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )"