Permohonan Pembetulan Objek/ Subjek PBB

  1. - FC. KTP wajib pajak
  2. - Asli/ FC. SPPT PBB tahun berjalan
  3. - FC. Sertifikat/ Akta Jual Beli
  4. - FC. Bukti resmi kepemilikan banguna/ surat pernyataan/ bukti pendukung lainnya
  5. - Surat pernyataan WP bermaterai tentang luas bangunan
  6. - SPOP dan LSPOP
  7. - Surat kuasa bermaterai
  8. - FC. KTP yang diberi kuasa
  9. - FC. Bukti Pelunasan PBB tahun sebelumnya
  10. - Foto Lokasi Objek Pajak
  11. - FC. KTP wajib pajak
  12. - Asli/ FC. SPPT PBB tahun berjalan
  13. - FC. Sertifikat/ Akta Jual Beli
  14. - FC. Bukti resmi kepemilikan banguna/ surat pernyataan/ bukti pendukung lainnya
  15. - Surat pernyataan WP bermaterai tentang luas bangunan
  16. - SPOP dan LSPOP
  17. - Surat kuasa bermaterai
  18. - FC. KTP yang diberi kuasa
  19. - FC. Bukti Pelunasan PBB tahun sebelumnya
  20. - Foto Lokasi Objek Pajak
  21. - FC. KTP wajib pajak
  22. - Asli/ FC. SPPT PBB tahun berjalan
  23. - FC. Sertifikat/ Akta Jual Beli
  24. - FC. Bukti resmi kepemilikan banguna/ surat pernyataan/ bukti pendukung lainnya
  25. - Surat pernyataan WP bermaterai tentang luas bangunan
  26. - SPOP dan LSPOP
  27. - Surat kuasa bermaterai
  28. - FC. KTP yang diberi kuasa
  29. - FC. Bukti Pelunasan PBB tahun sebelumnya
  30. - Foto Lokasi Objek Pajak
  31. - FC. KTP wajib pajak
  32. - Asli/ FC. SPPT PBB tahun berjalan
  33. - FC. Sertifikat/ Akta Jual Beli
  34. - FC. Bukti resmi kepemilikan banguna/ surat pernyataan/ bukti pendukung lainnya
  35. - Surat pernyataan WP bermaterai tentang luas bangunan
  36. - SPOP dan LSPOP
  37. - Surat kuasa bermaterai
  38. - FC. KTP yang diberi kuasa
  39. - FC. Bukti Pelunasan PBB tahun sebelumnya
  40. - Foto Lokasi Objek Pajak

  1. Mengajukan permohonan Pembatalan atau Pembetulan SPPT ke Pos Pelayanan PBB Wilayah setempat
  2. Menerima ,meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengagendakan
  3. Mengirim berkas permohonan
  4. Menerima dan mengagendakan berkas permohonan
  5. Mendisposisi berkas permohonan untuk dilakukan penelitian
  6. Melakukan verifikasi berkas permohonan, membuat dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  7. Meneliti dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  8. Membuat konsep Keputusan Kepala Dinas tentang Pembatalan/Pembetulan SPPT
  9. Mengetik dan mencetak konsep Keputusan Kepala Badan
  10. Meneliti dan memaraf konsep Keputusan Kepala Badan
  11. Memaraf dan mempertanggungjawabkan konsep Keputusan Kepala Badan
  12. Menandatangani, mengesahkan dan mempertanggungjawabkan konsep Keputusan Kepala Badan
  13. Menerima dan mengirim Keputusan Kepala Badan
  14. Menerima dan mengarsipkan Keputusan Kepala Badan untuk disampaikan kepada Wajib Pajak
  15. Menerima Keputusan Kepala Badan
  16. Mengajukan permohonan Pembatalan atau Pembetulan SPPT ke Pos Pelayanan PBB Wilayah setempat
  17. Menerima ,meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengagendakan
  18. Mengirim berkas permohonan
  19. Menerima dan mengagendakan berkas permohonan
  20. Mendisposisi berkas permohonan untuk dilakukan penelitian
  21. Melakukan verifikasi berkas permohonan, membuat dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  22. Meneliti dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  23. Membuat konsep Keputusan Kepala Dinas tentang Pembatalan/Pembetulan SPPT
  24. Mengetik dan mencetak konsep Keputusan Kepala Badan
  25. Meneliti dan memaraf konsep Keputusan Kepala Badan
  26. Memaraf dan mempertanggungjawabkan konsep Keputusan Kepala Badan
  27. Menandatangani, mengesahkan dan mempertanggungjawabkan konsep Keputusan Kepala Badan
  28. Menerima dan mengirim Keputusan Kepala Badan
  29. Menerima dan mengarsipkan Keputusan Kepala Badan untuk disampaikan kepada Wajib Pajak
  30. Menerima Keputusan Kepala Badan
  31. Mengajukan permohonan Pembatalan atau Pembetulan SPPT ke Pos Pelayanan PBB Wilayah setempat
  32. Menerima ,meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengagendakan
  33. Mengirim berkas permohonan
  34. Menerima dan mengagendakan berkas permohonan
  35. Mendisposisi berkas permohonan untuk dilakukan penelitian
  36. Melakukan verifikasi berkas permohonan, membuat dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  37. Meneliti dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  38. Membuat konsep Keputusan Kepala Dinas tentang Pembatalan/Pembetulan SPPT
  39. Mengetik dan mencetak konsep Keputusan Kepala Badan
  40. Meneliti dan memaraf konsep Keputusan Kepala Badan
  41. Memaraf dan mempertanggungjawabkan konsep Keputusan Kepala Badan
  42. Menandatangani, mengesahkan dan mempertanggungjawabkan konsep Keputusan Kepala Badan
  43. Menerima dan mengirim Keputusan Kepala Badan
  44. Menerima dan mengarsipkan Keputusan Kepala Badan untuk disampaikan kepada Wajib Pajak
  45. Menerima Keputusan Kepala Badan
  46. Mengajukan permohonan Pembatalan atau Pembetulan SPPT ke Pos Pelayanan PBB Wilayah setempat
  47. Menerima ,meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengagendakan
  48. Mengirim berkas permohonan
  49. Menerima dan mengagendakan berkas permohonan
  50. Mendisposisi berkas permohonan untuk dilakukan penelitian
  51. Melakukan verifikasi berkas permohonan, membuat dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  52. Meneliti dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  53. Membuat konsep Keputusan Kepala Dinas tentang Pembatalan/Pembetulan SPPT
  54. Mengetik dan mencetak konsep Keputusan Kepala Badan
  55. Meneliti dan memaraf konsep Keputusan Kepala Badan
  56. Memaraf dan mempertanggungjawabkan konsep Keputusan Kepala Badan
  57. Menandatangani, mengesahkan dan mempertanggungjawabkan konsep Keputusan Kepala Badan
  58. Menerima dan mengirim Keputusan Kepala Badan
  59. Menerima dan mengarsipkan Keputusan Kepala Badan untuk disampaikan kepada Wajib Pajak
  60. Menerima Keputusan Kepala Badan

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembetulan Objek/ Subjek PBB"