Permohonan Mutasi Objek/ Subjek Pajak

  1. - Asli SPPT PBB tahun berjalan
  2. - FC. KTP/Kartu keluarga
  3. - FC. Sertifikat/ Akta Jual Beli
  4. - FC. SSPD BPHTB
  5. - FC. Pelunasan PBB tahun sebelumnya
  6. - SPOP, LSPOP
  7. - Surat kuasa bermaterai
  8. - FC. KTP yang diberi kuasa
  9. - Surat keterangan kelurahan bila nama/ luas dalam SPPT PBB tidak sama dengan surat tanah
  10. - Asli SPPT PBB tahun berjalan
  11. - FC. KTP/Kartu keluarga
  12. - FC. Sertifikat/ Akta Jual Beli
  13. - FC. SSPD BPHTB
  14. - FC. Pelunasan PBB tahun sebelumnya
  15. - SPOP, LSPOP
  16. - Surat kuasa bermaterai
  17. - FC. KTP yang diberi kuasa
  18. - Surat keterangan kelurahan bila nama/ luas dalam SPPT PBB tidak sama dengan surat tanah
  19. - Asli SPPT PBB tahun berjalan
  20. - FC. KTP/Kartu keluarga
  21. - FC. Sertifikat/ Akta Jual Beli
  22. - FC. SSPD BPHTB
  23. - FC. Pelunasan PBB tahun sebelumnya
  24. - SPOP, LSPOP
  25. - Surat kuasa bermaterai
  26. - FC. KTP yang diberi kuasa
  27. - Surat keterangan kelurahan bila nama/ luas dalam SPPT PBB tidak sama dengan surat tanah
  28. - Asli SPPT PBB tahun berjalan
  29. - FC. KTP/Kartu keluarga
  30. - FC. Sertifikat/ Akta Jual Beli
  31. - FC. SSPD BPHTB
  32. - FC. Pelunasan PBB tahun sebelumnya
  33. - SPOP, LSPOP
  34. - Surat kuasa bermaterai
  35. - FC. KTP yang diberi kuasa
  36. - Surat keterangan kelurahan bila nama/ luas dalam SPPT PBB tidak sama dengan surat tanah

  1. Mengajukan permohonan Mutasi ke Pos Pelayanan PBB Wilayah setempat
  2. Menerima ,meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengagendakan
  3. Mengirim berkas permohonan
  4. Menerima dan mengagendakan berkas permohonan
  5. Mendisposisi berkas permohonan untuk dilakukan penelitian
  6. Melakukan verifikasi berkas permohonan, membuat dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  7. Meneliti dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  8. Mendisposisi ke IT untuk dilakukan perekaman SPOP dan pencetakan SPPT
  9. Melaksanakan perekaman SPOP, LSPOP dan mencetak konsep SPPT
  10. Meneliti dan memaraf konsep SPPT
  11. Memeriksa dan memaraf konsep SPPT
  12. Menandatangani konsep SPPT
  13. Menerima dan mengagenda SPPT untuk dikirimkan ke Pos Pelayanan PBB
  14. Menerima SPPT serta menyampaikan kepada Wajib Pajak
  15. Menerima SPPT
  16. Mengajukan permohonan Mutasi ke Pos Pelayanan PBB Wilayah setempat
  17. Menerima ,meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengagendakan
  18. Mengirim berkas permohonan
  19. Menerima dan mengagendakan berkas permohonan
  20. Mendisposisi berkas permohonan untuk dilakukan penelitian
  21. Melakukan verifikasi berkas permohonan, membuat dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  22. Meneliti dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  23. Mendisposisi ke IT untuk dilakukan perekaman SPOP dan pencetakan SPPT
  24. Melaksanakan perekaman SPOP, LSPOP dan mencetak konsep SPPT
  25. Meneliti dan memaraf konsep SPPT
  26. Memeriksa dan memaraf konsep SPPT
  27. Menandatangani konsep SPPT
  28. Menerima dan mengagenda SPPT untuk dikirimkan ke Pos Pelayanan PBB
  29. Menerima SPPT serta menyampaikan kepada Wajib Pajak
  30. Menerima SPPT

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Mutasi Objek/ Subjek Pajak"