Rekomendasi Keterangan Rencana Kabupaten/Kota

  1. Mengisi Formulir yang telah disediakan di Loket Pelayanan
  2. Fc. KTP Pemohon yang masih berlaku 1 Rangkap
  3. Fc. Surat Kepemilikan Tanag 1 Rangkap
  4. Fc. Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan 1 Rangkap
  5. Dokumentasi teknis berupa Foto Lokasi yang ingin dibangun; Gambar situasi dan tapak bangunan skala 1:500; Fc. Persetrujuan siteplan dari Bupati Sintang untuk Bangunan khusus

  1. Loket Pelayanan menerima berkas dari DPMTSP Kab. SIntang
  2. Staf dan Pegawai Lapangan memeriksa berkas tersebut.
  3. Apabila lengkap maka akan segera diproses dan apabila tidak lengkap, makla berkas akan dikembalikan.
  4. Berkas yang telah lengkap akan segera dikembalikan ke Dinas Perumahan dan Permukiman Kab. Sintang

KRK adalah rekomendasi yang diberikan dari Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan kepada pemohon yang untuk mengajukan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Tidak Dipungut Biaya!

Rekomendasi Keterangan Rencana Kabupaten/Kota

Penanganan Pengaduan dalam proses pelayanan permohonan keterangan informasi tata ruang Kabupaten Sintang dapat melalui:

1. Email :  admin@simtaru.sintang.go.id

2. Website : https://simtaru.sintang.go.id

3. Loket Pelayanan dan Pengaduan di Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Keterangan Rencana Kabupaten/Kota"