Persetujuan Site Plan/Rencana TAPAL

  1. Mengisi Formulir Permohonan Persetujuan Siteplan
  2. Fotocopy Surat Kepemilikan tanah 1 Rangkap
  3. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
  4. Fotocopy Akta pendirian perusahaan (bila berbadan hukum)
  5. Surat Kuasa dan Lampiran FC. KTP yang menerima dan pemberi kuasa yangmasih berlaku

  1. Pemohon mnegajukan konsultasi dengan memberikan penjelaa mengenai rencana daerah siteplan pemohon.
  2. Pemohon mempersiapkan kelengkapan sesuai hasil konsultasi, syarat-syarat sesuai SOP yang berlaku
  3. Staf dan Petugas Lapangan menerima dan mengkoreksi kelengkapan berkas, apabila lengkap maka akan segera ditindaklanjuti melalui survey lapangan.
  4. Apalbila dokumen lengkap, hasil validasi lapangan dan draft tidak disetujui, maka akan diberikan surat penolakan. apabila lengkap maka akan diteruskan ke Sekretaris Daerah.
  5. Pemohon menerima surat penolakan/peretujuan rekomendasi, mengagendakan dan menyerahkan kepada pemohon.

Permohonan Persetujuan Siteplan/Rencana TAPAK dengan persyaratan lengkap dan sesuai dengan ketentuan,kaidah serta hukum tata ruang yang berlaku maka akan selesai dalam 21 (dua puluh satu) hari kerja.

Tidak dipungut Biaya!

SK Siteplan/Rencana Tapak

Penanganan Pengaduan dalam proses pelayanan permohonan keterangan informasi tata ruang Kabupaten Sintang dapat melalui:

1. Email :  admin@simtaru.sintang.go.id

2. Website : https://simtaru.sintang.go.id

3. Loket Pelayanan dan Pengaduan di Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Site Plan/Rencana TAPAL"