Legalisasi Dokumen Kependudukan

  1. membawa fotocopy dokumen yang akan dilegalisir
  2. membawa dokumen asli yang akan di fotocopy

  1. pastikan dokumen yang akan dilegalisir adalah produk kepegawaian yang wewenang legalisirnya adalaha BKPSDM
  2. Menyerahkan dokumen fotocopy dan yang asli kepada petugas di ruang aparatur dan umum dan menunggu di ruang tunggu
  3. Petugas mengecek kesesuai antara dokumen asli dengan dokumen yang akan di legalisir
  4. Petugas mengecap dokumen dan menyampaikan dokumen untuk di tanda tangan oleh pejabat yang ditunjuk
  5. petugas menyerahkan dokumen asli dan yang telah dilegalisir kepada pemohon dan urusan selesai

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir Dokumen Kepegawaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Dokumen Kependudukan"