Permohonan Keterangan Informasi Tata Ruang

  1. Mengisi Formulir yang telah disediakan di Loket Penataan Ruang
  2. KTP Pemohon
  3. Surat Kuasa dan lampirkan Copy KTP yang menerima dan pemberi kuasa yang masih berlaku

  1. Pemohon mengajukan Informasi tata Ruang dengan mengisi formulir dan membawa kelengkapan persyaratan
  2. Petugas Pelayanan dan Lapangan melakukan Verifikasi
  3. Tunggu proses penyerahan dalam 6 (enam) hari kerja

1. Pengajuan Permohonan Informasi Tata Ruang (1 hari)

2. Peninjauan Lapangan (2 hari)

3. Penyusunan Surat Keterangan Informasi Tata Ruang/Data Tata Ruang (termasuk Pembuatan Peta/Denah Lokasi) (1 hari)

4. Verifikasi Pengkajian Konsep Awal Aspek Kesesuaian Tata Ruang/Data Tata Ruang ( 3 Jam)

5. Penandatanganan Surat Keterangan Informasi Tata Ruang/Data Tata Ruang (1hari)

6. Registrasi, Pengarsipan dan Entry Database (1 Jam)

7. Penyerahan Dokumen Surat Keterangan Informasi Tata Ruang/Data Tata Ruang (1 Jam)

Tidak Dipungut Biaya!

Pembuatan Keterangan Informasi Tata Ruang

Penanganan Pengaduan dalam proses pelayanan permohonan keterangan informasi tata ruang Kabupaten Sintang dapat melalui:

1. Email :  admin@simtaru.sintang.go.id

2. Website : https://simtaru.sintang.go.id

3. Loket Pelayanan dan Pengaduan di Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Keterangan Informasi Tata Ruang"