Layanan Informasi Publik - PPID

  1. mengisi formulir permintaan informasi / data

  1. Pemohon Mengisi FORM permohonan data / informasi kepada petugas pada Dinas Komunikasi dan Informatika melalui PPID

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Lembar penyampaian informasi / jawaban hasil konsultasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik - PPID"