Surat Persetujuan Lingkungan

  1. Membawa Surat persetujuan lingkungan yang sudah disetujui RT
  2. Membawa Fotocopy KK/KTP Pemohon dan Fotocopy KTP warga yang menyetujui
  3. Membawa sketsa lokasi dilampiri foto lokasi
  4. Membawa Fotocopy Sertifikat Tanah dan fotocopy Bukti Lunas PBB tahun berjalan
  5. Membawa Surat Penumpangan/sewa

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan di loket pelayanan.
  2. Petugas mengecek kelengkapan berkas yang diajukan.
  3. Jika persyaratan telah lengkap, petugas menyerahkan blanko Surat Persetujuan Lingkungan dan pemohon mengisi Blanko Surat Persetujuan Lingkungan, Petugas menerbitkan Surat Persetujuan Lingkungan.
  4. Jika persyaratan belum lengkap, pemohon harus melengkapi kembali persyaratan yang belum tersedia, dan melakukan pengajuan kembali di loket pelayanan
  5. Pemohon menerima Surat Persetujuan Lingkungan.

Jangka Waktu Pelayanan : 5 Hari

Rp. 0 (Gratis)

Surat Persetujuan Lingkungan

Kantor Lurah Siantan Hulu
Jalan 28 Oktober, Siantan Hulu, Kode Pos 78241
Telp        : (0561) 887018
HP/WA   : 0897-3435-948
E-mail     : kel.stn.hulu@pontianak.go.id
Pontianak Call Center : (0561) 8181771

SP4N-LAPOR!
Website : lapor.go.id
SMS      : 1708
e-mail    : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Persetujuan Lingkungan "