Pelayanan Gawat Darurat merupakan tindakan medis yang dibutuhkan pasien yang gawat darurat dengan segera dengan Indikator standar Pelayanan Gawat Darurat adalah < 5 menit.
Biaya/tarif untuk pelayanan Gawat Darurat untuk pasien Umum sesuai peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2011, untuk pasien SKTM sesuai Edaran Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tanggal 24 Juni tahun 2019, dan untuk pasien JKN sesuai Permenkes Nomor 52 tahun 2016.
Pelayanan Medis Tindakan Gawat Darurat
Untuk penanganan pengaduan dapat melalui :
1. Petugas Informasi & Pengaduan : 082237495295
2. Call Center : 081261153944
3. Aplikasi Lapor : www.sikkakab.lapor.go.id
4. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store