Penandatanganan Turut Mengetahui Surat Permohonan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran yang terlambat melebihi jangka waktu 60 hari

  1. Surat Permohonan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran yang terlambat melebihi jangka waktu 60 hari
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Rumah Sakit/Datok Penghulu
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Orang Tua
  4. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua
  5. Fotocopy KTP Saksi (2 Org)
  6. Fotocopy Buku Nikah Orang Tua
  7. Ijazah yang bersangkutan (bagi yang sudah memiliki)

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke Kantor Kecamatan
  2. Dilayani dan diverifikasi oleh Petugas Loket
  3. Divalidasi oleh Koordinator Pelayanan
  4. Diparaf oleh Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  5. Diparaf oleh Sekretaris Kecamatan
  6. Ditandatangani oleh Kepala Seksi Tata Pemerintahan/Sekretaris Kecamatan/Camat
  7. Berkas diberikan kepada Pemohon

1 Hari kerja

Gratis

Penandatanganan Turut Mengetahui Surat Permohonan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran yang terlambat melebihi jangka waktu 60 hari

1. Email     : simpaten.karangbaru@gmail.com

2. Website : karangbaru.acehtamiangkab.go.id

3. Kotak saran

4. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan Turut Mengetahui Surat Permohonan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran yang terlambat melebihi jangka waktu 60 hari"